Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini
menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang
mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan
atas identifikasi beberapa kenyataan berikut. Pertama, semakin langkanya ulama
dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin
butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasi pelanjut dalam
pengasuhan pondok pesantren. Kedua, sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama
sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang
memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan
ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas
ketokohan ulama. Ketiga, belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok
pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum
mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan. Keempat, umat
muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi
yang memprihatinkan.
Atas dasar kenyataan
di atas, Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai
penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader
ulama.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk menghasilkan kader _ulama
di bidang Ushul Fiqh dan Ilmu Falak yang memiliki sikap, mental, dan kemampuan
akademis keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan kompetensi keilmuan setingkat
magister (S2).
C. Target Program
a. Bidang Ushul Fiqh
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang
Ushul Fiqh yang memiliki:
1. Sikap, mental ulama dan kompetensi keilmuan Ushul
Fiqh serta pengalaman tradisi akademik keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) melalui
proses pembelajar di Ma'had Ali;
2. Hafalan Al-Quran minimal 5 (lima)
juz;
3. Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi;
4. Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa
Arab/Inggris.
b. Bidang Ilmu Falak
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang
Ilmu Falak yang memiliki:
1. Sikap, mental ulama dan kompetensi keilmuan Ilmu
Falak serta pengalaman tradisi akademik keagamaan islam (tafaqquh fiddin)
melalui proses pembelajar di Ma'had Ali;
2. Hafalan Al-Quran minimal 3 (tiga)
juz;
3. Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi;
4. Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa Arab/
Inggris.
D. Penyelenggara
a. Bidang Ushul Fiqh
Ma'had Ali Al-Hikamus Salafiyah (MH5) Pondok Pesantren
BabakanCiwaringin Cirebon bekerjasama dengan IAIN (Institut Agama Islam Negeri)
Syekh Nurjati Cirebon Jawa Barat.
b. Bidang Ilmu Falak
Ma'had Ali Ilmu Falak “Al-Mahfudz” Seblak, Desa Kwaron,
Diwek, Jombang bekerjasama dengan Universitas Sunan Giri (Unsuri) Sidoarjo, Jawa
Timur.
E. Proses Pendidikan
Pendidikan kader ulama berlangsung selama 2 (dua)
tahun, yakni tahun anggaran 2012 sampai 2013. Peserta harus menetap di pondok
pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam
(tofoqquh fiddin) dari Ma'had Ali dan proses pendidikan magister (52) pada
perguruan tinggi yang ditunjuk. Peserta yang mengikuti program ini tidak
diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program,
hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus
seleksi
berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan
biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya
apapun.
F. Seleksi Peserta
a. Persyaratan
1. Bidang Ushul Fiqh
1. Umum
a. Mampu membaca dan memahami kitab
kuning;
b. Sanggup tinggal di pondok pesanten yang telah
ditunjuk selama proses pendidikan;
c. Berkomitmen mengikuti program hingga selesai (selama
2 tahun). Jika mengundurkan diri/tidak lulus
maka harus mengembalikan biaya pendidikan yang telah
diterima.
d. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari
lembaga manapun.
2. Khusus
a. Ustad/ Santri pada pondok
pesantren;
b. Berusia maksimal 35 tahun (lahir maksimal 1 Oktober
1977);
c. Hafal Al-Quran, minimal juz
'Amma
d. Berijazah S1 dari program studi
keagamaan;
e. Berijazah MA (Madrasah Aliyah) atau berijazah
Pesantren Mu'adalah;
f. Mendapatkan rekomendasi dari pengasuh
pesantren;
g. Membuat makalah terkait Ushul Fiqh (sekitar 10
halaman, A4, spasi 1,5).
2. Bidang Ilmu Falak
1. Umum
a. Diutamakan mampu membaca dan memahami kitab kuning
serta memiliki kemampuan bahasa
Arab/Inggris;
b. Sanggup tinggal di pondok pesanten yang telah
ditunjuk selama proses pendidikan;
c. Berkomitmen mengikuti program hingga selesai (selama
2 tahun). Jika mengundurkan diri/tidak lulus maka harus mengembalikan biaya
pendidikan yang telah diterima.
d. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari
lembaga manapun.
2. Khusus
a. Ustad/ Santri pada pondok
pesantren;
b. Berusia maksimal 35 tahun (lahir maksimal 1 Oktober
1977);
c. Hafal Al-Quran, minimal juz
'Amma
d. Berijazah S1 dari program studi keagamaan atau
sains;
e. Mendapatkan rekomendasi dari pengasuh
pesantren;
c. PendaftaranPeserta yang
berminat mengikuti seleksi wajib mengisi form terlampir dan melengkapi berkas
lainnya. Berkas dapat diserahkan secara langsung atau via pos selambat-lambatnya
diterima pada tanggal 1 Oktober 2012,
yang ditujukan kepada: